Jabat Menteri Agama, Suryadharma Ali Rugikan Negara Rp 1,2 M
jpnn.com - JAKARTA - Suryadharma Ali diduga telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menteri Agama pada rentang 2011-2014. Akibatnya, negara mengalami kerugian cukup besar. "Sekitar Rp 1,2 miliar," ungkap sumber internal KPK di Jakarta, Rabu (15/7).
Ucapan sumber tersebut diamini Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. Dia memastikan, negara memang mengalami kerugian. Namun, Priharsa belum bisa membeberkan nominalnya.
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata Priharsa di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/7).
Sementara itu, penasihat hukum Suryadharma, Humphrey Djemat mengkritisi penanganan kasus korupsi DOM. Menurutnya, kasus tersebut tak berdasar. Sebab, kasus awal kliennya yakni korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji belum terbukti.
Ia bahkan menilai langkah KPK mengusut kasus DOM sebagai hal yang memalukan. "Sekarang disangkakan dengan DOM yang seratus juta setiap bulan, itu bagaikan bumi dan langit perbedaannya, seharusnya KPK malu," cetus Humphrey.
Seperti diberitakan, Suryadharma disangka menyelewengkan dana DOM untuk memperkaya diri atau orang lain. Mantan Ketua Umum PPP ini dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun. (dil/jpnn)
JAKARTA - Suryadharma Ali diduga telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menteri Agama pada rentang 2011-2014.
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah