Jabatan Kades Bisa Jadi 8 Tahun
Kamis, 15 Desember 2011 – 13:24 WIB

Jabatan Kades Bisa Jadi 8 Tahun
MAJENANG-Kabar gembira bagi semua kepala desa (Kades) di Kabupaten Cilacap. Masa jabatan mereka bisa lebih lama lagi menjadi 8 tahun.
Ini merupakan salah satu tuntutan Kades yang selama ini getol menyuarakan agar rancangan undang-undang (RUU) Desa segera disahkan menjadi UU dengan berkali-kali mendemo pemerintah pusat.
"Tuntutan kita 6 sampai 10 tahun. Tapi gambarannya mungkin 8 tahun," ujar Ketua Paguyuban Kades Kabupaten Cilacap Wahyu Manunggal, Khozan Akhmad, seperti diberitakan Radar Banyumas (grup JPNN).
Dia menjelaskan, penambahan masa jabatan ini akan menjadi keuntungan tersendiri bagi Kades mengingat masa jabatan sebelumnya hanya 6 tahun.
MAJENANG-Kabar gembira bagi semua kepala desa (Kades) di Kabupaten Cilacap. Masa jabatan mereka bisa lebih lama lagi menjadi 8 tahun. Ini merupakan
BERITA TERKAIT
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi