Jabatan Kades Bisa Jadi 8 Tahun
Kamis, 15 Desember 2011 – 13:24 WIB
MAJENANG-Kabar gembira bagi semua kepala desa (Kades) di Kabupaten Cilacap. Masa jabatan mereka bisa lebih lama lagi menjadi 8 tahun.
Ini merupakan salah satu tuntutan Kades yang selama ini getol menyuarakan agar rancangan undang-undang (RUU) Desa segera disahkan menjadi UU dengan berkali-kali mendemo pemerintah pusat.
"Tuntutan kita 6 sampai 10 tahun. Tapi gambarannya mungkin 8 tahun," ujar Ketua Paguyuban Kades Kabupaten Cilacap Wahyu Manunggal, Khozan Akhmad, seperti diberitakan Radar Banyumas (grup JPNN).
Dia menjelaskan, penambahan masa jabatan ini akan menjadi keuntungan tersendiri bagi Kades mengingat masa jabatan sebelumnya hanya 6 tahun.
MAJENANG-Kabar gembira bagi semua kepala desa (Kades) di Kabupaten Cilacap. Masa jabatan mereka bisa lebih lama lagi menjadi 8 tahun. Ini merupakan
BERITA TERKAIT
- Forum Zakat Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini