Jabatan Kades Bisa Jadi 8 Tahun
Kamis, 15 Desember 2011 – 13:24 WIB

Jabatan Kades Bisa Jadi 8 Tahun
Dan jika RUU ini disahkan, di dalamnya akan ada aturan mengenai bantuan tunai langsung dari pemerintah untuk desa. Anggaran ini diambil dari APBN dengan harapan desa akan makin mandiri.
"Kata Mendagri, jangan ngomong berapa prosentase dari APBN. Tapi pasti ada dan akan diserahkan melalui pemerintah kabupaten karena desa bagian dari kabupaten," tandasnya. (har/din)
MAJENANG-Kabar gembira bagi semua kepala desa (Kades) di Kabupaten Cilacap. Masa jabatan mereka bisa lebih lama lagi menjadi 8 tahun. Ini merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan