Jadi Atensi Komisi III, Polres Jaktim Akhirnya Rilis Kasus Kematian Perantau Minang
Senin, 03 Februari 2025 – 16:36 WIB

Polres Metro Jakarta Timur akhirnya melakukan pengungkapan kasus kematian perantau Minang, Rahmat Faisandri (29), Senin (3/2). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn
"Pada 29 Januari dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka lagi, yakni IS, PA, dan SF dan tanggal 31 Januari dilakukan penahanan terhadap satu tersangka yang berinisial O," pungkas Ary.
Adapun pasal dikenakan dalam peristiwa ini adalah pasal pengeryokan dan atau pasal penganiayaan berat yaitu pasal 170 KUHP dan/atau pasal 351 Ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 1946 yaitu tentang hukum pidana. (mcr8/jpnn)
Polres Metro Jakarta Timur akhirnya melakukan pengungkapan kasus kematian perantau Minang, Rahmat Faisandri (29).
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme