Jadi Bandar, 25 Napi Kasus Narkoba Dipindahkan

Jadi Bandar, 25 Napi Kasus Narkoba Dipindahkan
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

Jumat malam (10/2) menyusul 10 narapidana. Dua orang dipindah ke Lapas Kelas I Surabaya dan delapan napi dikirim ke Lapas Kelas II-B Mojokerto.

Selama ini 25 napi perkara narkoba itu ditengarai sebagai bandar yang mengendalikan peredaran di dalam rutan.

Sehari-hari mereka memang terlihat paling dominan di antara penghuni lain.

''Mereka ini jadi bos kalau di dalam. Penghuni lain banyak yang tidak berani,'' jelasnya.

Menurut Bambang, selama ini mereka sulit dipindah. Pertimbangannya bermacam-macam. Salah satu alasannya dekat dengan keluarga.

''Sekarang tidak peduli, kami pindah sekarang,'' tegasnya.

Dengan memindahkan mereka, lanjut Bambang, akar masalah sudah dicabut. Dia mengklaim peredaran narkoba di rutan kini menurun hampir 75 persen.

Berdasar informan di dalam blok, para pecandu mulai gelisah.

Sebanyak 25 narapidana di Rutan Kelas I Surabaya dipindahkan karena dicurigai sebagai bandar narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News