Mbak AS Berbuat Terlarang, Modusnya Ikan Goreng

jpnn.com, SAMARINDA - Petugas Lapas Klas IIA Narkotika Samarinda, Kalimantan Timur menangkap seorang perempuan berinisial AS yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu untuk seorang narapidana pada Senin (6/6).
AS menyelundupkan sabu-sabu itu dengan cara menyelipkannya ke dalam bungkusan makanan ikan goreng.
Kepala Lapas Narkotika Samarinda Hidayat mengatakan, pengungkapan ini bermula saat AS menitipkan makanan tersebut kepada petugas.
Makanan ditujukan untuk seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial SI.
Petugas yang curiga dengan gerak-gerik perempuan itu lantas melakukan pemeriksaan barang bawaan berupa dua bungkus makanan tersebut.
Ketika memeriksa, petugas pun mendapatkan empat bungkusan berisikan kristal warna putih di dalam lauk ikan nila goreng seberat 25 gram.
"Ada barang mencurigakan terbungkus selotip hitam berbentuk baterai di dalam lauk sambal dan ikan nila," ungkap Hidayat saat dihubungi JPNN.com, Rabu (8/6/2022).
Atas penemuan narkotika golongan I tersebut, petugas mengamankan AS dan SI.
Petugas Lapas Narkotika Samarinda mengungkap penyelundupan sabu-sabu melalui ikan goreng.
- Ungkap Sindikat Narkoba Antarprovinsi, Polda Sumut Amankan 100 Kg Sabu-Sabu
- Warga Siak Ditangkap di Pekanbaru, Barang Bukti 2 Kg Sabu-sabu dan 1,8 Kg Heroin
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Kokain dan Sabu-Sabu di Kepri, Ini Penampakannya
- Polda Babel Menggagalkan Penyelundupan 20 Ton Bijih Timah Tujuan Malaysia
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Kokain & 750 Kg Sabu-Sabu
- Polres Kuansing Tangkap Bandar Narkoba, Paket Besar Sabu-Sabu Diamankan