Mbak AS Berbuat Terlarang, Modusnya Ikan Goreng

jpnn.com, SAMARINDA - Petugas Lapas Klas IIA Narkotika Samarinda, Kalimantan Timur menangkap seorang perempuan berinisial AS yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu untuk seorang narapidana pada Senin (6/6).
AS menyelundupkan sabu-sabu itu dengan cara menyelipkannya ke dalam bungkusan makanan ikan goreng.
Kepala Lapas Narkotika Samarinda Hidayat mengatakan, pengungkapan ini bermula saat AS menitipkan makanan tersebut kepada petugas.
Makanan ditujukan untuk seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial SI.
Petugas yang curiga dengan gerak-gerik perempuan itu lantas melakukan pemeriksaan barang bawaan berupa dua bungkus makanan tersebut.
Ketika memeriksa, petugas pun mendapatkan empat bungkusan berisikan kristal warna putih di dalam lauk ikan nila goreng seberat 25 gram.
"Ada barang mencurigakan terbungkus selotip hitam berbentuk baterai di dalam lauk sambal dan ikan nila," ungkap Hidayat saat dihubungi JPNN.com, Rabu (8/6/2022).
Atas penemuan narkotika golongan I tersebut, petugas mengamankan AS dan SI.
Petugas Lapas Narkotika Samarinda mengungkap penyelundupan sabu-sabu melalui ikan goreng.
- Anak Buah AKBP Joko Lakukan Undercover Buying, Bambang dan Iman Terpancing
- Menyelundupkan 319 Kg Sabu-Sabu, 8 WN Iran Ditangkap BNN
- Oknum Polisi Bripka JBS Ditangkap di Depan Polsek, Dia Terancam Sanksi Berat
- Kantongi Sabu-Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi, yang Kenal Bersiap Saja
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sepatu Bekas Impor, Jumlahnya Banyak Banget!
- Musnahkan Narkoba hingga Miras, Irjen Iqbal Upayakan Ramadan Nihil Kejahatan