Obok-Obok Kampung Ambon, Polisi Temukan Duit Rp 34,6 Juta di Plafon

Obok-Obok Kampung Ambon, Polisi Temukan Duit Rp 34,6 Juta di Plafon
Tiga pengedar sabu-sabu saat ditangkap di wilayah Kampung Ambon, Jakarta Barat, Selasa (7/6). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polsek Metro Taman Sari menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Ambon, Jakarta Barat, Selasa (7/6).

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan ketiga pelaku berinisial MNS, JK, dan SN itu ditangkap saat tengah nongkrong di sebuah warung kawasan Kampung Ambon.

Adapun penangkapan para pelaku merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus narkoba sebelumnya.

"Tiga orang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu kami amankan. Mereka sempat mau kabur saat hendak ditangkap petugas," kata Rohman dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6).

Ketiga pelaku pun digeledah, tetapi, polisi tidak menemukan barang bukti berupa narkoba.

Namun, polisi menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di sekitar warung tersebut.

"Ada sebelas paket sabu-sabu siap edar di dalam kotak berwarna merah tersebut dan sedotan plastik yang kami temukan di bawah pot bunga, tempat mereka duduk," ujar Rohman.

Polisi kemudian menyisir kawasan Kampung Ambon. Polisi lalu menggeledah sebuah kamar kos tak berpenghuni dan menemukan enam paket sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Jajaran Polsek Metro Taman Sari menangkap tiga orang di Kampung Ambon, Jakarta Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News