Obok-Obok Kampung Ambon, Polisi Temukan Duit Rp 34,6 Juta di Plafon
Rabu, 08 Juni 2022 – 11:18 WIB
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni alat hisap sabu-sabu dan dua senjata tajam jenis belati.
"Kami kembali geledah kamar kos sebelah dan ditemukan barang bukti dua senjata tajam, buku tabungan, timbangan, kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp 34,6 juta yang berada di atas plafon," ujar Rohman.
"Total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap edar yang kami amankan, yakni sebanyak 2,9 gram yang terbagi di beberapa plastik klip yang kami temukan," ujar Rohman.
Adapun uang tunai yang ditemukan polisi itu diduga hasil transaksi narkoba.
Ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Taman Sari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (cr1/jpnn)
Jajaran Polsek Metro Taman Sari menangkap tiga orang di Kampung Ambon, Jakarta Barat.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret