Obok-Obok Kampung Ambon, Polisi Temukan Duit Rp 34,6 Juta di Plafon
Rabu, 08 Juni 2022 – 11:18 WIB

Tiga pengedar sabu-sabu saat ditangkap di wilayah Kampung Ambon, Jakarta Barat, Selasa (7/6). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni alat hisap sabu-sabu dan dua senjata tajam jenis belati.
"Kami kembali geledah kamar kos sebelah dan ditemukan barang bukti dua senjata tajam, buku tabungan, timbangan, kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp 34,6 juta yang berada di atas plafon," ujar Rohman.
"Total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap edar yang kami amankan, yakni sebanyak 2,9 gram yang terbagi di beberapa plastik klip yang kami temukan," ujar Rohman.
Adapun uang tunai yang ditemukan polisi itu diduga hasil transaksi narkoba.
Ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Taman Sari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (cr1/jpnn)
Jajaran Polsek Metro Taman Sari menangkap tiga orang di Kampung Ambon, Jakarta Barat.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu