Jadi Bandar Narkoba, Dituntut Jaksa Malah Mewek
jpnn.com - SURABAYA--Maharudin Tanjung, terdakwa pemilik 2 kilogram sabu-sabu dan tiga ribu pil ekstasi shock berat selama di persidangan, kemarin.
Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim menuntutnya penjara selama 20 tahun.
Maharudin terbukti melanggar pasal 112 dan 114, yakni menguasai dan mengedarkan narkoba.
Di mendapatkan tuntutan 20 tahun penjara. Terdakwa langsung lemas dan menangis mendengar tuntutan itu.
Selama persidangan, terdakwa selalu berbelit - belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui bahwa koper yang dibawanya berisikan narkoba.
Mahrudin sendiri merupakan jaringan narkoba kelas kakap antarkota .
Modusnya, dengan cara narkoba dibungkus kertas karbon, lalu dimasukkan ke dalam koper sehingga tidak bisa terdeteksi petugas Bea Cukai di Bandara Batam, Jakarta dan Surabaya.
Sebelumnya, Maharudin ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatm di kawasan Putat Gede Surabaya.
SURABAYA--Maharudin Tanjung, terdakwa pemilik 2 kilogram sabu-sabu dan tiga ribu pil ekstasi shock berat selama di persidangan, kemarin. Itu setelah
- Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam