Jadi Bandar Narkoba, Pasangan Suami Ini Dibekuk
jpnn.com - JAMBI -- Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap tiga orang bandar dan pengguna narkotika di Jalan Akasia RT 18 Kelurahan Rawasari, Kota Baru, Jambi, Kamis (23/1), sekitar pukul 18.00 WIB.
Tersangka berhasil ditangkap saat akan melakukan transaksi. Mereka adalah inisial IS (37) dan R (30) serta istrinya I (19). Dari penangkapan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 15 Kg ganja kering dan sabu 0,5 ons sebagai barang bukti.
Selain itu polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Jupiter MX NP 4261,HP nokia 6600,jaket adidas dan satu buah kardus bermerk Sharp.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (24/1) kemarin mengatakan, tersangka sempat mencoba untuk membuang barang bukti kedepan rumah warga, namun berhasil diketahui aparat.
"Barang bukti yang dibuang berupa HP nokia 6600 dan sabu lebih kurang 0,5 ons,”ujarnya kepada wartawan.
Untuk saat ini penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Jambi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap IS (37). dan juga untuk barang bukti tengah diperiksakan ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) .
“Atas perbuatan mereka, mereka dikenai pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) uu no.35 tahun 2009 tentangnarkotika,” tukas Kabid. (cr15/cr5)
JAMBI -- Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap tiga orang bandar dan pengguna narkotika di Jalan Akasia RT 18 Kelurahan Rawasari, Kota Baru,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam