Jadi Caleg Lagi, Anggota DPRD Harus Mundur
Kamis, 31 Januari 2013 – 04:17 WIB
"Artinya mereka harus mengundurkan diri dulu dari keanggotaaan parpol yang diikuti selama ini. Nah kemudian diikuti pemberhentian dari keanggotaan di lembaga rakyat sesuai dengan peraturan perudang-undangan," tegasnya.
Baca Juga:
Dalam Pasal 16 ayat 1 disebutkan, anggota DPRD diberhentikan keanggotannya dari parpol, di samping meninggal dunia, mengundurkan diri secaratertulis, menjadi anggota parpol lain, atau melanggar AD/ART.
Sementara dalam ayat 3, pemberhentian dari keanggotaan parpol, diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu agar tidak membingungkan anggota DPRD yang berasal dari partai bukan peserta Pemilu 2014, Irmadi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), segera mengatur hal ini dengan jelas. Karena saat ini banyak pertanyaan yang ia terima dari daerah-daerah.
JAKARTA - Anggota DPRD dari partai politik yang bukan peserta Pemilu 2014, harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya, jika ingin mencalonkan
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik