Jadi Caleg Lagi, Anggota DPRD Harus Mundur

Jadi Caleg Lagi, Anggota DPRD Harus Mundur
Jadi Caleg Lagi, Anggota DPRD Harus Mundur
"Artinya mereka harus mengundurkan diri dulu dari keanggotaaan parpol yang diikuti selama ini. Nah kemudian diikuti pemberhentian dari keanggotaan di lembaga rakyat sesuai dengan peraturan perudang-undangan," tegasnya.      

Dalam Pasal 16 ayat 1 disebutkan, anggota DPRD diberhentikan keanggotannya dari parpol, di samping meninggal dunia, mengundurkan diri secaratertulis, menjadi anggota parpol lain, atau melanggar AD/ART.      

Sementara dalam ayat 3, pemberhentian dari keanggotaan parpol, diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu agar tidak membingungkan anggota DPRD yang berasal dari partai bukan peserta Pemilu 2014, Irmadi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU),  segera mengatur hal ini dengan jelas. Karena saat ini banyak pertanyaan yang ia terima dari daerah-daerah.   

JAKARTA - Anggota DPRD dari  partai politik yang bukan peserta Pemilu 2014, harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya, jika ingin mencalonkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News