Jadi Caleg Lagi, Anggota DPRD Harus Mundur
Kamis, 31 Januari 2013 – 04:17 WIB
"Ini penting, jadi KPU jangan hanya fokus kepada penerapan PT 3,5 persen untuk DPR, sementara untuk DPRD yang tidak dikenakan PT kurang diperhatikan. Padahal sekarang ini parpol peserta Pemilu kan sudah mulai menyaring bakal caleg yang akan dimajukan," katanya yang menilai tidak tertutup kemungkiinan banyak anggota DPRD dari parpol non peserta Pemilu 2014, mengikuti penyaringan tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu.
Ia menilai jika masalah ini dibiarkan dan KPU tidak tegas, dipastikan akan banyak gugatan yang mengemuka. Irmadi mengakui, konsekwensi anggota DPRD harus mundur terlebih dahulu, kemungkinan akan berpengaruh terhadap kinerja DPRD. Namun ia yakin pengaruhnya tidak terlalu singnifikan.
"Yang terpenting, kita harus patuhi perundang-undangan. Intinya jika menjadi caleg lagi, konsekwensinya harus mundur dari DPRD, walaupun masa priodenya masih tersisa 1,5 tahun lagi. Tapi kalau tidak mau maju lagi, tentu tidak ada masalah untuk menyelesaikan masa priodenya hingga 2014," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPRD dari partai politik yang bukan peserta Pemilu 2014, harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya, jika ingin mencalonkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik