Kasus Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Gorontalo Digarap DKPP

Kasus Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Gorontalo Digarap DKPP
Kasus Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Gorontalo Digarap DKPP
JAKARTA -- Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu Kota Gorontalo mulai disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (30/1). Dalam persidangan yang berjalan sekitar satu jam itu menghadirkan pengadu diwakili Ahmad, sekretaris Pemenangan kandidat calon Walikota Gorontalo Adhan Dambea. Sedangkan teradu yang dilaporkan adalah Ketua serta anggota Panwaslu masing-masing Rauf Ali dan Nova Mohamad.

Di dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis DKPP Nurhidayat Sardini, pengadu mengungkapkan pihaknya telah dirugikan atas pelanggaran kode etik oleh dua personil Panwaslu tersebut. "Dua personil Panwas itu telah melakukan pelanggaran kode etik dengan mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU agar pak Adhan memperbaiki surat keterangan tamat (SKT) menjadi surat pengganti ijazah," kata Ahmad dalam sidang DKPP.

Dari surat rekomendasi itu, Adhan yang juga incumbent mengalami kesulitan saat pencalonan. Selain itu, akses mendapatkan surat pengganti ijazah dari sekolah maupun Diknas tertutup. "Terakhir Kadis Diknas malah mencabut legalisir SKT yang sudah ditandatangani  dengan alasan tidak jelas asal usulnya. Padahal sebelumnya, Kadis Diknas menyatakan, SKT adalah pengganti ijazah," paparnya.

Bagi tim pemenangan Adhan, pelanggaran yang dilakukan ketua dan anggota Panwaslu itu masuk kategori berat. Mereka menuntut majelis memberhentikan keduanya dari jabatannya.

JAKARTA -- Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu Kota Gorontalo mulai disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News