Kasus Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Gorontalo Digarap DKPP

Kasus Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Gorontalo Digarap DKPP
Kasus Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Gorontalo Digarap DKPP
Jika, pengadu merasa Panwas sudah melakukan pelanggaran kode etik, lanjut mantan ketua Bawaslu ini, majelis DKPP memberikan kesempatan pada tim pemenangan Adhan untuk menghadirkan saksi-saksi yang membuktikan SKT tersebut asli. "Silakan hadirkan Kadis Diknasnya di sini," ucapnya.

Ditemui usai sidang, Nurhidayat mengatakan, kemungkinan sidang pelanggaran kode etik ini tidak akan dilanjutkan. Sebab baik pengadu maupun teradu tidak bisa menghadirkan saksi yang menguatkan argumen masing-masing.

"Kita lihat dulu, apakah lanjut atau tidak sidang ini. Apakah akan langsung pleno pada Jumat besok atau lanjut lagi pada 7 Februari mendatang. Yang jelas DKPP tidak mau menyandingkan masalah ini dengan politik, tapi lebih ke bukti otentik saja," tandasnya.

Untuk diketahui, pada 28 Maret mendatang akan diadakan pilwako Gorontalo. Salah satu kandidatnya adalah Adhan Dambea yang merupakan Wako Gorontalo. Politisi Golkar ini juga pernah menjadi anggota DPRD Gorontalo. Belakangan, keabsahan SKT SD Adhan dipersoalkan masyarakat dengan dugaan pengganti ijazah tersebut palsu. (Esy/jpnn)

JAKARTA -- Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu Kota Gorontalo mulai disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News