Kasus Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Gorontalo Digarap DKPP
Rabu, 30 Januari 2013 – 23:16 WIB

Kasus Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Gorontalo Digarap DKPP
Sementara itu ketua Panwaslu menjelaskan, SKT tidak memenuhi standar karena tidak dilengkapi nomor register surat ijazah. Setelah ada laporan masyarakat tentang dokumen SKT Adhan diduga palsu, Rauf mengaku langsung ke sekolah yang menerbitkan surat keterangan lulus tersebut.
"Tapi, di sana kami tidak menemukan data-data otentik bahwa pak Adhan Dambea sekolah dan tamat di situ. Demikian juga surat keterangan hilang, tidak ada. Kadis Diknas Imran Tululi sudah disumpah sesuai prosedur Bawaslu dan menyatakan SKT tersebut tidak sesuai dokumen pendukung," bebernya.
Menanggapi itu, Ketua Majelis mempertanyakan, kerugian yang dialami Adhan. Pasalnya, meski dokumen SKT SD Adhan dipermasalahkan Panwaslu, KPU Kota Gorontalo tetap menetapkan incumbent tersebut sebagai kandidat calon walikota Gorontalo yang akan bertarung pada Maret mendatang.
"Pengadu kan menggugat Panwaslu karena mempersoalkan keabsahan SKT. Tapi yang keputusan KPU sudah meloloskan saudara Adhan, jadi apalagi yang dipersoalkan," ujarnya.
JAKARTA -- Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu Kota Gorontalo mulai disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
BERITA TERKAIT
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen