Kasus Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Gorontalo Digarap DKPP

Kasus Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Gorontalo Digarap DKPP
Kasus Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Gorontalo Digarap DKPP
Sementara itu ketua Panwaslu menjelaskan, SKT tidak memenuhi standar karena tidak dilengkapi nomor register surat ijazah. Setelah ada laporan masyarakat tentang dokumen SKT Adhan diduga palsu, Rauf mengaku langsung ke sekolah yang menerbitkan surat keterangan lulus tersebut.

"Tapi, di sana kami tidak menemukan data-data otentik bahwa pak Adhan Dambea sekolah dan tamat di situ. Demikian juga surat keterangan hilang, tidak ada. Kadis Diknas Imran Tululi sudah disumpah sesuai prosedur Bawaslu dan menyatakan SKT tersebut tidak sesuai dokumen pendukung," bebernya.

Menanggapi itu, Ketua Majelis mempertanyakan, kerugian yang dialami Adhan. Pasalnya, meski dokumen SKT SD Adhan dipermasalahkan Panwaslu, KPU Kota Gorontalo tetap menetapkan incumbent tersebut sebagai kandidat calon walikota Gorontalo yang akan bertarung pada Maret mendatang.

"Pengadu kan menggugat Panwaslu karena mempersoalkan keabsahan SKT. Tapi yang keputusan KPU sudah meloloskan saudara Adhan, jadi apalagi yang dipersoalkan," ujarnya.

JAKARTA -- Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu Kota Gorontalo mulai disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News