Jadi Caleg Lagi, Anggota DPRD Harus Mundur
Kamis, 31 Januari 2013 – 04:17 WIB

Jadi Caleg Lagi, Anggota DPRD Harus Mundur
JAKARTA - Anggota DPRD dari partai politik yang bukan peserta Pemilu 2014, harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya, jika ingin mencalonkan diri kembali sebagai wakil rakyat. Menurutnya, hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Dimana disebutkan, calon anggota legislatif berasal dari partai politik peserta Pemilu.
Menurut anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Irmadi Lubis, hal ini berlaku akibat penerapan Parliament Threshold (PT) 3,5 yang hanya untuk DPR RI, sementara bagi DPRD tidak.
Baca Juga:
"Kalau tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD, maka mereka tidak berhak maju menjadi Caleg pada Pemilu 2014," katanya di Jakarta, Rabu (30/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota DPRD dari partai politik yang bukan peserta Pemilu 2014, harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya, jika ingin mencalonkan
BERITA TERKAIT
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen