Jadi Caleg Lagi, Anggota DPRD Harus Mundur

Jadi Caleg Lagi, Anggota DPRD Harus Mundur
Jadi Caleg Lagi, Anggota DPRD Harus Mundur
JAKARTA - Anggota DPRD dari  partai politik yang bukan peserta Pemilu 2014, harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya, jika ingin mencalonkan diri kembali sebagai wakil rakyat.

Menurut anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Irmadi Lubis, hal ini berlaku akibat penerapan Parliament Threshold (PT) 3,5 yang hanya untuk DPR RI, sementara bagi DPRD tidak.

"Kalau tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD, maka mereka tidak berhak maju menjadi Caleg pada Pemilu 2014," katanya di Jakarta, Rabu (30/1).

Menurutnya, hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Dimana disebutkan, calon anggota legislatif berasal dari partai politik peserta Pemilu.

JAKARTA - Anggota DPRD dari  partai politik yang bukan peserta Pemilu 2014, harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya, jika ingin mencalonkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News