Jadi Caleg Lagi, Anggota DPRD Harus Mundur
Kamis, 31 Januari 2013 – 04:17 WIB
JAKARTA - Anggota DPRD dari partai politik yang bukan peserta Pemilu 2014, harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya, jika ingin mencalonkan diri kembali sebagai wakil rakyat. Menurutnya, hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Dimana disebutkan, calon anggota legislatif berasal dari partai politik peserta Pemilu.
Menurut anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Irmadi Lubis, hal ini berlaku akibat penerapan Parliament Threshold (PT) 3,5 yang hanya untuk DPR RI, sementara bagi DPRD tidak.
Baca Juga:
"Kalau tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD, maka mereka tidak berhak maju menjadi Caleg pada Pemilu 2014," katanya di Jakarta, Rabu (30/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota DPRD dari partai politik yang bukan peserta Pemilu 2014, harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya, jika ingin mencalonkan
BERITA TERKAIT
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN
- Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024