Jadi CPNS, Dokter tak Perlu Tes
Kamis, 18 Juli 2013 – 15:06 WIB

Jadi CPNS, Dokter tak Perlu Tes
Untuk formasi umum antara lain guru, dosen, jaksa, panitera, sipir, pemeriksa pajak, penyuluh pajak, pemeriksa bea cukai, pemeriksa dokumen imigrasi, pengamat gunung api, penyuluh pertanian, perikanan, pengawas tata bangunan), instruktur (otomotif, las, tata boga, tata rias), serta penyuluh KB tetap melewati tes kompetensi dasar dan bidang.
Demikian juga untuk calon siswa sekolah kedinasan, wajib ikut tes TKD. Sedangkan, formasi ditetapkan setelah lulus sekolah.
"Untuk tenaga ahli tertentu tidak ada di jabatan PNS, pengangkatannya melalui Kepres dan hanya diseleksi administrasi saja," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Jalan mulus disediakan bagi dokter yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak seperti peminat CPNS yang lain yang sibuk mempersiapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Mudir BPKH Limited Sukses Menghadirkan Nasi Kotak Khas Indonesia untuk Jemaah Haji
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Sopir Travel Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Ditetapkan Jadi Tersangka
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Sebut Orang Indonesia Harus Tinggalkan Mental 'Kumaha Engke'