Jadi Dalang Teror, JAD Bukan Ormas Terlarang di Indonesia

Jadi Dalang Teror, JAD Bukan Ormas Terlarang di Indonesia
Tampilan depan buletin Al Fatihin Edisi 10 yang beredar di kalangan Jemaah Ansharut Daulah (JAD).

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menyebutkan bahwa serangkaian aksi teror yang belakangan terjadi rata-rata didalangi oleh Jemaah Ansharut Daulah ( JAD ).

Dalam hal ini, pentolan utamanya, Oman Rachman alias Aman Abdurrahman telah dituntut hukuman mati karena menjadi dalang sejumlah aksi teror.

Bahkan, beberapa pentolan di daerah sudah ada yang ditangkap karena melancarkan aksi serangan teror.

Namun, hingga detik ini organisasi JAD masih bisa berdiri. Pasalnya, JAD belum dianggap terlarang oleh negara.

Dikonfirmasi ke Mabes Polri apakah ada rencana untuk menjadikan JAD sebagai organisasi terlarang, hal itu ternyata belum terpikirkan.

“Tidak ada, nanti kami lihat lah,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri.

Meski begitu, jenderal bintang dua ini memastikan, tuntutan seumur hidup bagi Aman tak akan membangkitkan sel-sel teroris JAD di daerah.

Hal itu dikarenakan para teroris sudah bergerak menyerang seperti di Surabaya, Sidoarjo, dan Pekanbaru.

Keberadaan JAD masih legal di Indonesia meski sejumlah anggotanya terlibat dalam sejumlah aksi teror.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News