Jadi Dalang Teror, JAD Bukan Ormas Terlarang di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menyebutkan bahwa serangkaian aksi teror yang belakangan terjadi rata-rata didalangi oleh Jemaah Ansharut Daulah ( JAD ).
Dalam hal ini, pentolan utamanya, Oman Rachman alias Aman Abdurrahman telah dituntut hukuman mati karena menjadi dalang sejumlah aksi teror.
Bahkan, beberapa pentolan di daerah sudah ada yang ditangkap karena melancarkan aksi serangan teror.
Namun, hingga detik ini organisasi JAD masih bisa berdiri. Pasalnya, JAD belum dianggap terlarang oleh negara.
Dikonfirmasi ke Mabes Polri apakah ada rencana untuk menjadikan JAD sebagai organisasi terlarang, hal itu ternyata belum terpikirkan.
“Tidak ada, nanti kami lihat lah,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri.
Meski begitu, jenderal bintang dua ini memastikan, tuntutan seumur hidup bagi Aman tak akan membangkitkan sel-sel teroris JAD di daerah.
Hal itu dikarenakan para teroris sudah bergerak menyerang seperti di Surabaya, Sidoarjo, dan Pekanbaru.
Keberadaan JAD masih legal di Indonesia meski sejumlah anggotanya terlibat dalam sejumlah aksi teror.
- 148 Terduga Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi Kelompok JII dan JAD
- Eks Napiter Abu Fida Ingin Wujudkan Pemilu 2024 yang Damai
- Densus 88 Ungkap Rencana 2 Tersangka Teroris Ini Menggagalkan Pemilu 2024
- Bergerak ke Jawa Timur, Densus 88 Tangkap 2 Anggota Teroris
- Inilah Para Tersangka Terkait Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar
- Detik-Detik Aipda Sofyan Menghalau Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung, Lalu Terjadi Ledakan