Jadi Ini Alasan 10 Tokoh Ditangkap Jelang Demo 212
Jumat, 02 Desember 2016 – 16:11 WIB
"Untuk barang bukti sedang didalami di sana. Yang jelas ini berkaitan permufakatan jahat," imbuhnya.
Menurut Rikwanto, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menahan mereka.
Dalam waktu inilah, polisi juga tengah bekerja apakah tindak pidana tersebut, bisa ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Jadi untuk rilis detail oleh Bapak Kapolri dan Kadiv Humas nanti setelah acara aksi damai. Akan dirilis lengkap nanti setelah acara. Waktu dan tempat ditentukan setelah acara," jelas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Aparat kepolisian menangkap sepuluh orang tokoh karena diduga melakukan tindak pidana makar. Mereka adalah Ahmad Dhani, Eko, Aditiya Warman,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education
- Ketum Kowani Menyampaikan Belasungkawa Langsung di Kediaman Dubes Iran
- Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Penusuk Imam Musala di Kebon Jeruk
- 51 Pengungsi Rohingya Sudah Tiba di Langkat
- Mantan Bupati Kuningan Meninggal, Ridwan Kamil: Saya Bersaksi Beliau Orang Baik
- Soroti Sejumlah Kasus Hukum, Senator Filep Wamafma: No Viral No Justice