Jadi Korban Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Jadi Korban Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai, Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di acara media briefing yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai, Kamis (22/12). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

"Lapor ke kepolisian dan jangan lupa meminta surat laporan kepolisian," tegasnya.

Langkah lainnya melapor kepada bank rekening pelaku untuk meminta pemblokiran rekening dengan berbekal laporan kepolisian!" tegasnya.

Menurut Nirwala, jika masyarakat aktif menginformasi indikasi penipuan, aksi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai akan dapat digagalkan dan kerugian material akibat penipuan dapat dihindari.

Terbukti dari 6.958 konfirmasi penipuan yang diterima selama tahun ini, berdasarkan data hingga bulan November 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan kerugian material masyarakat sebesar Rp12,6 miliar.

"Kami terus mendorong masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan melakukan konfirmasi lebih lanjut ke Bravo Bea Cukai apabila menemukan atau mengalami indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai," ujar Nirwala.

Bea Cikai juga akan selalu menyosialisasikan waspada penipuan ini ke masyarakat, baik melalui kanal-kanal informasi milik instansi tersebut seperti dalam kegiatan media briefing ini. (mrk/jpnn)

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan jika menjadi korban penipuan, simak pemaparan Nirwala Dwi Heryanto


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News