Jadi Kurir Sabu, Ibu Dua Anak Dihukum 13 Tahun

Jadi Kurir Sabu, Ibu Dua Anak Dihukum 13 Tahun
Jadi Kurir Sabu, Ibu Dua Anak Dihukum 13 Tahun
BATAM - Maslika alias Lika, terdakwa kasus narkoba menangis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/8) sore. Ibu dua anak itu dihukum 13 tahun penjara karena terbukti menjadi kurir sabu.

Vonis itu lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 17 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum, Srimulyati SH menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan penjara 17 tahun.

Saat di persidangan sore kemarin, wanita berbadan tambun ini nampak menunduk saat hakim membacakan putusan persidangan. Raut wajah Lika penuh harap, agar hakim dapat memutus hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hakim Melvi SH saat membacakan surat putusan menyatakan Lika terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. Majelis menvonis Lika dengan hukuman 13 tahun penjara setelah menimbang hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

BATAM - Maslika alias Lika, terdakwa kasus narkoba menangis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/8) sore. Ibu dua anak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News