Jadi Kurir Sabu, Ibu Dua Anak Dihukum 13 Tahun
Kamis, 04 Agustus 2011 – 02:26 WIB
BATAM - Maslika alias Lika, terdakwa kasus narkoba menangis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/8) sore. Ibu dua anak itu dihukum 13 tahun penjara karena terbukti menjadi kurir sabu. Hakim Melvi SH saat membacakan surat putusan menyatakan Lika terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. Majelis menvonis Lika dengan hukuman 13 tahun penjara setelah menimbang hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Vonis itu lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 17 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum, Srimulyati SH menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan penjara 17 tahun.
Baca Juga:
Saat di persidangan sore kemarin, wanita berbadan tambun ini nampak menunduk saat hakim membacakan putusan persidangan. Raut wajah Lika penuh harap, agar hakim dapat memutus hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca Juga:
BATAM - Maslika alias Lika, terdakwa kasus narkoba menangis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/8) sore. Ibu dua anak
BERITA TERKAIT
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya