Jadi Kurir SS, Tiga Perempuan ini Diimingi Bayaran Segini

Jadi Kurir SS, Tiga Perempuan ini Diimingi Bayaran Segini
FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Tiga perempuan yang menjadi kurir sabu-sabu (SS) seberat 13,5 kg menjalani sidang di PN Surabaya. Mereka adalah Aliefianti Amalia, 39, warga Kupang Krajan Surabaya; Nina Arismawati, 35, asal Malang; dan Amalia Munidawati Nura, 35, asal Malang. Kehadiran ketiganya yang berpenampilan berbeda dengan para tersangka lainnya mampu menarik perhatian pengunjung sidang. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Nur Rachman mendakwa ketiganya sebagai kurir yang mengedarkan sabu-sabu lintas pulau. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriyono, jaksa Nur menyatakan bahwa ketiganya diperintah Topan yang kini masih buron. Mereka disuruh untuk mengambil sabu-sabu di Pontianak, Kalimantan Barat.

Setelah diiming-imingi imbalan berupa uang Rp 20 juta, ketiganya lalu berangkat ke Pontianak melalui Bandara Juanda Surabaya. "Imbalan Rp 20 juta itu akan diberikan untuk setiap orang jika mereka berhasil mengantar narkoba ke penerimanya," tutur Rachman.

Ketiganya berangkat melalui jalur laut dari Pelabuhan Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang untuk mengantar paket haram itu pada Agustus lalu. Mereka kemudian ditangkap di pelabuhan oleh petugas Polda Jatim yang sudah membuntutinya dari Bandara Juanda.

Saat menggeledah barang bawaan, polisi menemukan dua bungkus besar berisi sabu-sabu di dalam tas kain putih kombinasi merah yang dibawa Aliefianti. Sabu-sabu itu dibungkus kardus menjadi sepuluh bungkusan besar. Total sabu-sabu yang ditemukan seberat 13,5 kilogram.

Namun, rupanya dari keterangan yang diberikan Aliefianti, sabu-sabu itu tidak diserahkan kepada penerima di Semarang. Tetapi, masih akan dikirim ke Mojokerto melalui jalur darat. Di Mojokerto, mereka bertemu kedua penerima, yakni Budi Santoso dan Etnis Setiawati, di hotel. Dua penerima itu juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah. 

Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RO Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Arief, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. (gas/c6/ano)

Setelah diiming-imingi imbalan berupa uang Rp 20 juta, ketiganya lalu berangkat ke Pontianak melalui Bandara Juanda Surabaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News