Jadi Pejuang HAM, Munarman Cs Bawa Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI ke Pengadilan Internasional
“Kami memohon secara hukum untuk meminta Anda (ICC) menghentikan rezim Indonesia yang secara konsisten dan berkelanjutan menggunakan cara-cara intimidasi, penghilangan paksa, penyiksaan, pembunuhan, dalam melengkapi kebijakan kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh kritis,” begitu isi terakhir laporan tersebut.
Tragedi 21-22 Mei 2019 di Jakarta dan peristiwa 7 Desember 2020 di Tol Japek Km 50, dua kejadian terpisah. Tragedi 21-22 Mei, peristiwa tewasnya 10 warga sipil di kawasan Tanah Abang, Petamburan, Jakarta Pusat, saat kerusuhan penolakan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan, 10 yang tewas tersebut, empat di antaranya berusia anak-anak. Komnas HAM juga mengatakan, dari 10 yang meninggal dunia tersebut, sembilan di antaranya tewas lantaran peluru tajam dari senjata api yang diduga milik aparat keamanan.
Satu korban lainnya, hilang nyawa karena pukulan benda keras yang juga diduga dilakukan oleh aparat keamanan saat penangkapan terduga demonstran. Dalam rekomendasi TPF Komnas HAM meminta pemerintah, dan kepolisian agar mengusut, dan mengadili, serta menghukum pelaku penembakan tersebut.
Akan tetapi, dua tahun setelah peristiwa tersebut, tak ada pelaku penembakan yang diadili dan dihukum. Sedangkan, peristiwa 7 Desember 2020, yaitu insiden penembakan mati enam laskar FPI yang dilakukan oleh kepolisian.
Komnas HAM dalam hasil penyelidikannya menyebutkan penembakan mati yang terjadi di Tol Japek Km 49 dan Km 50 tersebut, rangkaian dari aksi pengintaian, dan pembuntutan yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya, terhadap imam besar FPI Habib Rizieq Shihab. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melaporkan tewasnya 6 laskar FPI ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- SETARA Institute Ungkap Hasil Riset tentang Kelompok Marjinal
- Kelakuan Jokowi kepada Prabowo Melukai Hati Keluarga Korban HAM
- Prabowo Diberikan Gelar Kehormatan, SETARA: Langkah Politik Jokowi yang Menghina Korban HAM
- Sejumlah Elemen Pergerakan di Lampung Ingatkan Masa Kelam Orde Baru, Jangan Sampai Terulang
- Gerbang Dorong Penyelesaian Kasus Kekerasan Demi Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Damai
- Ahmad Basarah: Penganiayaan kepada Sukarelawan Ganjar-Mahfud Pelanggaran HAM