Jadi Pejuang HAM, Munarman Cs Bawa Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI ke Pengadilan Internasional

Jadi Pejuang HAM, Munarman Cs Bawa Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI ke Pengadilan Internasional
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Munarman, salah satu anggota tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut bahwa pihaknya telah melaporkan tragedi Jakarta 21-22 Mei 2019 dan peristiwa tewasnya 6 laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.

Pelaporan itu dilakukan karena menilai dua kejadian tersebut sebagai pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat resmi negara. Menurut Munarman, pelaporan tersebut resmi dilayangkan pada 16 Januari 2021.

“Kami Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM berat melaporkn tragedi 21-22 Mei 2019 dan pembantaian 7 Desember oleh aparat negara ke ICC,” ujar Munarman kepada wartawan, Kamis (21/1).

Lanjut Munarman menuturkan, dalam laporan tersebut pihaknya melampirkan dokumen-dokumen dan fakta-fakta kejadian terkait dua peristiwa yang menewaskan total 16 nyawa sipil di tangan kepolisian tersebut.

Tim Advokasi menilai telah terjadinya praktik pembiaran tanpa hukuman yang dilakukan Pemerintah Indonesia atas dua peristiwa pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap rakyatnya sendiri.

Pembiaran tersebut berupa ketidakmampuan dan keengganan pemerintah Indonesia memastikan penegakan hukum yang adil terhadap pelaku-pelaku pembunuhan dalam peristiwa 21-22 Mei dan 7 Desember.

“Kami berjuang untuk keadilan dan memutus rantai impunitas yang sudah sangat mengerikan di negeri ini. Kami akan memberikan informasi-informasi pelanggaran HAM berat kepada komunitas HAM internasional (ICC) karena terbukti sistem hukum Indonesia yang tidak menghendaki dan tidak mampu memutus mata rantai pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini pelakunya masih berkeliaran mengancam warga sipil di Indonesia,” begitu isi laporan Tim Advokasi tersebut.

Tim Advokasi juga meminta agar ICC dengan segala kemampuan, mendesak Pemerintah Indonesia agar menghentikan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi yang dilakukan aparatur negara terhadap warga negaranya sendiri.

Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melaporkan tewasnya 6 laskar FPI ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News