Jadi Plt Gubernur, Gatot Bisa Anulir Mutasi
Kamis, 17 Maret 2011 – 03:45 WIB
JAKARTA -- Hingga kemarin (16/3), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum juga meneken draf Keputusan Presiden (Kepres) tentang penonaktifan Gubernur Sumut Syamsul Arifin. Namun dipastikan, draf Kepres sudah berada di meja presiden. Gatot, ketika nanti menjadi Plt gubernur, dilarang mengambil kebijakan-kebijakan strategis, seperti misalnya melakan mutasi-mutasi pegawai. Gatot hanya boleh melakukan penempatan jabatan di pos-pos jabatan yang belum terisi. Itu pun harus dikonsultasikan dulu ke mendagri.
"Tadi kita kontak sekretaris negara, sudah dikirim ke presiden. Dalam satu dua hari ini dipastikan keluar," terang Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di kantornya, kemarin.
Baca Juga:
Dijelaskan, begitu Kepres keluar, Wagub Gatot Pudjonugroho naik posisi menjadi Plt gubernur. Gatot akan dipanggil untuk penyerahan Kepres mengangkatan dia sebagai Plt gubernur, sekaligus untuk diberi arahan oleh Mendagri Gamawan Fauzi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Hingga kemarin (16/3), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum juga meneken draf Keputusan Presiden (Kepres) tentang penonaktifan Gubernur
BERITA TERKAIT
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan