Jadi Plt Gubernur, Gatot Bisa Anulir Mutasi

Jadi Plt Gubernur, Gatot Bisa Anulir Mutasi
Jadi Plt Gubernur, Gatot Bisa Anulir Mutasi
JAKARTA -- Hingga kemarin (16/3), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum juga meneken draf Keputusan Presiden (Kepres) tentang penonaktifan Gubernur Sumut Syamsul Arifin. Namun dipastikan, draf Kepres sudah berada di meja presiden.

"Tadi kita kontak sekretaris negara, sudah dikirim ke presiden. Dalam satu dua hari ini dipastikan keluar," terang Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di kantornya, kemarin.

Dijelaskan, begitu Kepres keluar, Wagub Gatot Pudjonugroho naik posisi menjadi Plt gubernur.  Gatot akan dipanggil untuk penyerahan Kepres mengangkatan dia sebagai Plt gubernur, sekaligus untuk diberi arahan oleh Mendagri Gamawan Fauzi.

Gatot, ketika nanti menjadi Plt gubernur, dilarang mengambil kebijakan-kebijakan strategis, seperti misalnya melakan mutasi-mutasi pegawai. Gatot hanya boleh melakukan penempatan jabatan di pos-pos jabatan yang belum terisi.  Itu pun harus dikonsultasikan dulu ke mendagri.

JAKARTA -- Hingga kemarin (16/3), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum juga meneken draf Keputusan Presiden (Kepres) tentang penonaktifan Gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News