Jadi Polisi Gadungan, Oknum ASN di Mataram Ini Terancam Lama di Penjara
jpnn.com - MATARAM - Oknum aparatur sipil negara di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial SM (40) yang menjadi polisi gadungan diduga melakukan pemerasan.
Oknum ASN itu terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan ancaman pidana tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara yang mengindikasikan perbuatan tersangka mengarah pada sangkaan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Jadi, hasil gelar perkara, perbuatan tersangka sebagai polisi gadungan ini mengarah pada dugaan pemerasan yang ancaman pidananya sembilan tahun penjara," kata Kadek Adi di Mataram, Jumat (27/1).
Dia menjelaskan bahwa sangkaan pasal itu merujuk pada rangkaian penyidikan polisi yang sudah memeriksa sejumlah korban sebagai saksi.
SM yang menyamar sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu tercatat melancarkan aksinya terhadap sejumlah korban dengan beragam tipu muslihat.
Pertama, korbannya ialah Sri Yuanita asal Perumnas, Kota Mataram.
Pelaku menawarkan pembelian barang sitaan polisi kepada korban dengan nominal Rp 41 juta.
Oknum ASN di Mataram yang menjadi polisi gadungan terancam lama di penjara. Oknum ASN itu dijerat pasal tentang pemerasan.
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- 5 Berita Terpopuler: ASN yang Pindah ke IKN Bakal dapat 1 Apartemen, 92 Ribu NIK Warga Jakarta Bakal Nonaktif
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Pesan Pj Gubernur Babel: ASN Menghindari Sifat Saling Menjatuhkan
- Heru Budi Larang ASN Tambah Libur, Minta Tidak Curang
- Siap-Siap, ASN DKI yang Bolos Bakal Dapat Sanksi Tegas Dari Heru Budi