Jadi Polisi Gadungan, Oknum ASN di Mataram Ini Terancam Lama di Penjara

Dalam aksi tersebut, tersangka diduga menawarkan barang dengan ancaman pemerasan menggunakan pistol korek api.
Untuk meyakinkan dirinya adalah anggota polisi, SM pun berpakaian layaknya seorang buser dengan mengenakan sepatu PDH Polri.
Kemudian, ada korban lain bernama Wulan, yang terjebak dalam siasat tersangka dengan kerugian Rp 120 juta.
Tersangka mendapatkan uang tersebut setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ada lagi korban lain, yakni empat orang sukarelawan gempa Lombok yang datang dari Surabaya.
Mereka menjadi korban pemerasan dengan kerugian rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per orang.
Korban lainnya dari pihak hotel tempat SM menginap selama dua pekan hingga hari terakhir penangkapan.
Tersangka menunggak pembayaran kamar penginapan dengan tameng sebagai kepala Unit Buser Polresta Mataram.
Oknum ASN di Mataram yang menjadi polisi gadungan terancam lama di penjara. Oknum ASN itu dijerat pasal tentang pemerasan.
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan