Jadi Saksi Hendra Kurniawan, AKBP Radite Ungkap Sebuah Fakta, Ternyata

Jadi Saksi Hendra Kurniawan, AKBP Radite Ungkap Sebuah Fakta, Ternyata
Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Polri AKBP Radite Hernawa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan jam 7 sampai jam 3," jawab Radite.

Menurut Radite, mekanisme surat menyurat sudah ada aturannya. Di sisi lain, lanjut dia, operasional staf administrasi pun berakhir pada pukul 15.00 WIB.

"Kan, staf berbeda dengan operasional. Staf administrasi dari jam 7 sampai jam 3," ujar Radite.

"Kalau ada surat masuk lewat jam 3 ditolak?" tanya jaksa.

"Tidak," kata Radite.

Radite pun mengaku tak bisa memberikan keterangan ihwal proses surat menyurat di atas waktu operasional. 

Menurut dia, ada bagian lain yang memiliki kewenangan ihwal tersebut.

"Lah, surat menyurat malam bisa?" tanya jaksa.

Wakil Kepala Dasamen C Biro Paminal Polri AKBP Radite Hernawa dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News