Jadi Saksi Hendra Kurniawan, AKBP Radite Ungkap Sebuah Fakta, Ternyata

Jadi Saksi Hendra Kurniawan, AKBP Radite Ungkap Sebuah Fakta, Ternyata
Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Polri AKBP Radite Hernawa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Berbeda," jawab Radite.

"Jadi, persoalan begini, Saudara ini ketika diperiksa di BAP ini apakah Saudara ini diceritakan atau Saudara mencari tahu?" tanya Henry lagi.

"Kami diberi penjelasan," jawab Radite.

Kubu JPU pun tak mau tinggal diam lalu menanyakan kepada Radite ihwal mekanisme surat menyurat di Biro Paminal.

Hal itu ditanyakan kubu jaksa lantaran merasa janggal ihwal surat perintah (sprin) penanganan kasus tewasnya Brigadir J yang ditunjukkan penasihat hukum Hendra.

"Bukan mengenai suratnya, mengenai kebiasaan jam kerja surat menyurat itu yang kami tanyakan. Saksi ini di Biro Paminal menyangkut surat menyurat, jam kerja sampai jam berapa? tanya jaksa.

Jaksa mencecar saksi Radite karena sprin diterbitkan tepat di hari tewasnya Brigadir J.

"Karena surat tadi 8 Juli, sementara kejadian 8 Juli di BAP terdakwa HK itu dia jam 5. Jam kerja di Biro Paminal itu jam berapa terkait surat menyurat? tanya jaksa.

Wakil Kepala Dasamen C Biro Paminal Polri AKBP Radite Hernawa dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News