Jadi Saksi, Raja Buol Bela Hartati
Kamis, 03 Januari 2013 – 18:48 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghadirkan Raja Buol XII, Ibrahim Turungku sebagai saksi bagi Hartati Murdaya dalam perkara suap kepada Bupati Buol. Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (3/1), Ibrahim meminta pada Majelis Hakim untuk membebaskan Hartati dari kasus itu. Ibrahim menyebut Hartati yang sudah mendirikan sekolah di Buol, kini tengah membangun sebuah rumah sakit. Oleh karena itu Ibrahim menyangsikan Hartati terlibat dalam kasus suap terhadap Amran Batalipu selaku Bupati Buol.
“Kami mewakili masyarakat adat dan selaku pemuka masyarakat Buol mengharapkan kiranya bapak dan ibu hakim Yang Mulia dapat membebaskan Ibu Hartati Murdaya tanpa syarat dari permasalahan ini,” kata Raja Ibrahim Turungku, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/1).
Ia juga menyerahkan surat pernyataan kepada majelis hakim yang intinya meyakini bahwa Hartati tidak bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ibrahim mengaku selama ini Hartati sangat berjasa dalam memajukan Kabupaten Buol.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghadirkan Raja Buol XII, Ibrahim Turungku sebagai saksi bagi Hartati Murdaya dalam perkara
BERITA TERKAIT
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa