Jadi Tahanan KPK, Mantan Dirut PLN Bakal Berlebaran di Rutan

Jadi Tahanan KPK, Mantan Dirut PLN Bakal Berlebaran di Rutan
TAHANAN KPK: Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap, Kamis (27/4). Foto: Derry Ridwansyah/JawaPos.Com

Baca juga: Diperiksa KPK, Novanto Mengaku Tak Pernah Bahas PLTU Riau-1 dengan Sofyan Basir

“Ditanya hanya tiga sampai empat pertanyaan, terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo termasuk dengan Pak Setya Novanto dan Pak Idrus Marham. Belum sampai pada substansinya apa, hanya ada pertemuan pertemuan itu saja,” ucap Soesilo.

Sebelumnya KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus. Atas perbuatannya, Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(jpc/jpg)


KPK menahan mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir yang menjadi tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News