Jadi Tahanan KPK, Mantan Dirut PLN Bakal Berlebaran di Rutan

Baca juga: Diperiksa KPK, Novanto Mengaku Tak Pernah Bahas PLTU Riau-1 dengan Sofyan Basir
“Ditanya hanya tiga sampai empat pertanyaan, terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo termasuk dengan Pak Setya Novanto dan Pak Idrus Marham. Belum sampai pada substansinya apa, hanya ada pertemuan pertemuan itu saja,” ucap Soesilo.
Sebelumnya KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus. Atas perbuatannya, Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(jpc/jpg)
KPK menahan mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir yang menjadi tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas