Jadi Target Operasi Polisi, Residivis Ini Akhirnya Ditangkap

"Jadi, RN yang merupakan residivis ini memanfaatkan R dan K dengan menyuruh kedua anak itu melakukan pencurian, kemudian dia (RN) yang menjual hasil curian tersebut," tambahnya.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP subsider pasal 362 juncto pasal 55 ayat (1)KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring menambahkan pihaknya mendapatkan tujuh laporan kasus pencurian yang melibatkan ketiga pelaku, yakni satu laporan pencurian pompa air, satu laporan pencurian sensor kayu dan lima laporan terkait pencurian ikan mas.
"Pelaku RN ini memanfaatkan R dan K dengan alasan tidak mampu memenuhi ekonominya. RN tidak pernah ke lokasi menguras kolam, hanya menyuruh R dan K, selanjutnya hasilnya dijual oleh RN," terang Hamring.
Mengenai dua pelaku yang masih berstatus anak, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa keduanya akan diperlakukan secara khusus sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Jadi, untuk kedua pelaku ini akan tersendiri karena kami akan melakukan diversi," ujarnya. (antara/jpnn)
RN, residivis yang juga otak pencurian kembali ditangkap polisi. Pelaku diamankan bersama dua orang yang masih berusia di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme