Jadi Terdakwa, Eddies Adelia Minta Jadi Tahanan Kota

Jadi Terdakwa, Eddies Adelia Minta Jadi Tahanan Kota
Foto; dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pesinetron Eddies Adelia untuk pertama kalinya duduk sebagai terdakwa dalam perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh suaminya, Ferry Ludwankara alias Ferry Setiawan. Eddies menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (12/11).

Dalam surat dakwaan, Eddies diduga ikut menikmati uang hasil penipuan yang dilakukan oleh suaminya. Perempuan berjilbab itu pun  terancam hukuman 5 tahun penjara.

Namun, pada sidang perdana itu Eddies juga langsung mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Eddies yang kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, berharap bisa menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

Menurut kuasa hukum Eddies, Mulya Harja, pengalihan penahanan tersebut sangat wajar dilakukan. Sebab, hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"KUHAP memungkinkan seseorang untuk mendapat pengalihan penahanan. Ada tahanan kota dan tahanan rumah," jelas Mulya di lokasi sidang.

Selain itu, alasan permohonan Eddies layak dikabulkan. Sebab, Eddies hanya mendapat uang sebagai nafkah yang masih terbilang wajar dari suami yang dikenal sebagai pengusaha batubara.

"Kecuali Ferry ini pegawai negeri, ngasih 100 juta per bulan atau bupati dan menteri atau siapa kan ketahuan penghasilannya setiap bulan. Saya pikir alasan menduga yang terkait dengan TTPU itu sangat lemah, kurang baik. Apalagi kalau sampai Eddies dihukum, itu sangat kurang baik," ungkap Mulya.(mg1/jpnn)

 


JAKARTA - Pesinetron Eddies Adelia untuk pertama kalinya duduk sebagai terdakwa dalam perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News