Jadi Terdakwa, Status PNS Bupati Bonbol Bisa Dibatalkan

Jadi Terdakwa, Status PNS Bupati Bonbol Bisa Dibatalkan
Jadi Terdakwa, Status PNS Bupati Bonbol Bisa Dibatalkan
Demikian juga dalam KUHP. Di mana bagi PNS yang terlibat korupsi dan dinyatakan sebagai terdakwa harus diberhentikan sementara dengan tidak menerima gaji serta tunjangan apapun. Tapi bila tuntutan dakwaannya lebih dari lima tahun, otomatis status PNSnya dicabut.

"Ketika dia sudah dinyatakan bersalah, PNS langsung dipecat dengan tidak hormat. Kalau tuntutannya di bawah lima tahun dan kemudian yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, masih bisa menjadi PNS aktif lagi," tegasnya.

Untuk diketahui, AHN menjadi terdakwa dalam dua kasus korupsi yaitu pembangunan mall Limboto dan Pentadio Resort. Kedua kasus tersebut masih dalam penanganan majelis kasasi Mahkamah Agung. (Esy/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan tidak ada pelantikan Abdul Haris Najamudin (AHN) sebagai Bupati Bone Bolango (Bonbol).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News