Jadi Terlapor di MKD, Fadli Zon: Salah Alamat!

Jadi Terlapor di MKD, Fadli Zon: Salah Alamat!
Fadli Zon. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menilai laporan yang dilayangkan Koalisi Anti Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR salah alamat. "Ini biasa, tapi saya kira salah alamat ya," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).

Fadli tidak mempersoalkan laporan itu. Sebab, dia yakin, tugas yang dilakukan sebagai pimpinan DPR sudah sesuai dengan undang-undang maupun tata tertib.

Ketika pansus sudah disetujui di dalam paripurna dengan sejumlah catatan, Fadli sebagai Wakil ketua DPR membidang politik, hukum dan keamanan memimpin rapat penyusunan Pansus.

"Jadi tidak ada satu aturan pun yang dilanggar. Ini proses politik yang sudah diatur mekanismenya," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa pengambilan keputusan di paripurna 28 April dalam sidang yang dipimpin Fahri Hamzah juga sudah memenuhi kuorum.

Menurut Fadli, pada paripurna itu Fraksi Partai Gerindra juga menolak. Bahkan keluar dari ruang paripurna. Namun, ketika paripurna sudah menyetujui, maka itu harus dihormati.

"Tapi, setelah itu diputuskan kami harus menghargai apa pun yang menjadi proses atau hasil keputusan tersebut," katanya.

Kemarin, Koalisi Anti Hak Angket KPK melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Fadli Zon dan 23 anggota Pansus Angket ke MKD. Mereka diduga melanggar kode etik terkait pembentukan Pansus Angket DPR atas KPK.(boy/jpnn)


Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menilai laporan yang dilayangkan Koalisi Anti Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News