Jadi Tersangka di KPK, Walikota Madiun Masih Nikmati Gaji

jpnn.com - MADIUN--Walikota Madiun Bambang Irianto tetap mendapatkan hak-haknya seperti gaji dan juga tunjangan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK di Rutan negara kelas 1 Jakarta Timur.
Itu terjadi karena belum ada pencabutan SK Walikota oleh Mendagri.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Kota Madiun , Maidi.
Dia mengatakan, meski semua tugas dan wewenang diambil alih Plt yakni Wakil Walikota Sugeng Rismiyanto, gaji maupun tunjangan Bambang Irianto tetap diterima.
Menurut Maidi, sebelum adanya pencabutan Surat Keputusan Walikota dari Mendagri posisi SK Walikota masih melekat.
Namun, jika nanti SK dari Mendagri tentang pengangkatan sebagai Walikota dicabut, baru akan dihapuskan haknya.
"Untuk gaji dan tunjangan kepala daerah semua telah diatur dalam Kepres, baik besaran gaji dan tunjangan," kata Maidi.
Namun, karena walikota tidak menjalankan tugasnya, untuk sejumlah honor seperti anggaran perjalanan dinas tidak didapatkannya.
MADIUN--Walikota Madiun Bambang Irianto tetap mendapatkan hak-haknya seperti gaji dan juga tunjangan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya