Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Briptu MAR Gugat Irjen Djoko Poerwanto

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Briptu MAR Gugat Irjen Djoko Poerwanto
Kabid Hukum Polda NTB Kombes Abdul Azas Siagian. (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Tak terima dijadikan tersangka dalam kasus peredaran narkoba, Brigadir Polisi Satu (Briptu) MAR (27) menggugat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto ke Pengadilan Negeri Raba Bima.

Gugatan yang diajukan Briptu MAR berkaitan dengan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik kepada dirinya.

Briptu MAR merupakan oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bima.

Menanggapi gugatan itu, Kabid Hukum Polda NTB Kombes Abdul Azas Siagaian mengatakan pihaknya bakal menghadapi perlawanan yang dilakukan Briptu MAR.

"Kami sudah dapat informasi soal pengajuan praperadilan Briptu MAR. Sidang perdana dijadwalkan Selasa (13/9) besok, sudah ada tim kami bentuk dan siap menghadapi itu," kata Azas dikutip dari Antara, Sabtu (10/9).

Menurut data yang tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, gugatan praperadilan Briptu MAR terdaftar pada 29 Agustus 2022 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN RBI.

Materi praperadilan Briptu MAR berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bima.

Mengenai materi tersebut, Kombes Abdul Azas mengatakan bahwa penyidik tidak akan gegabah menetapkan tersangka dalam suatu penanganan perkara.

Briptu MAR merupakan oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama jaringannya CA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News