Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Briptu MAR Gugat Irjen Djoko Poerwanto

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Briptu MAR Gugat Irjen Djoko Poerwanto
Kabid Hukum Polda NTB Kombes Abdul Azas Siagian. (ANTARA/Dhimas B.P.)

"Jadi, nanti saja kami lihat dari hasil praperadilan," ujar perwira menengah Polri itu.

Mengenai perkembangan penanganan perkara peredaran narkoba dengan tersangka Briptu MAR, Kombes Abdul Azas meyakinkan bahwa penyidik sudah melimpahkan berkas perkara kepada jaksa peneliti.

"Sudah ada progres tahap satu, berkas dilimpahkan untuk diteliti jaksa. Hasilnya (penelitian jaksa) masih menunggu," ujar dia.

Kasus yang mengungkap keterlibatan Briptu MAR itu berawal dari penangkapan seorang terduga pengedar sabu-sabu di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu.

Pengembangan berlanjut dengan menangkap seorang pria berinisial CA di Kabupaten Bima.

Dari CA, polisi menyita belasan klip plastik berisi sabu-sabu.

Dalam pengakuannya kepada polisi, CA mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Briptu MAR.

Polisi pun menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu MAR.

Briptu MAR merupakan oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama jaringannya CA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News