Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Mantan Kepala DPPKA Solok Ditahan Jaksa
Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari penyidikan sejauh ini terungkap sejumlah modus dalam kasus tersebut, yakni pertama adalah dana dicairkan namun tidak sampai ke tangan kelompok masyarakat.
Selanjutnya, ada kelompok yang menerima bantuan namun tidak sesuai dengan besaran sebenarnya (dipotong). Selain itu, ditemukan juga kelompok penerima yang fiktif.
Kasus itu disebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp400 juta.
BACA JUGA: Marwan Ja'far Sarankan Erick Thohir Berhati-hati dalam Upaya Bersih-bersih BUMN
Pada bagian lain, penasihat hukum tersangka, Muharnis, mengatakan bahwa pihaknya segera menyiapkan alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan.(antara/jpnn)
Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Solok Darwin Tanjung yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial pada tahun 2009 dan 2010 ditahan Kejati Sumbar.
Redaktur & Reporter : Budi
- Sopir Bus ALS Kabur Seusai Kecelakaan yang Menewaskan Satu Orang
- Tokoh Adat Dukung Polda Papua Proses Kasus Korupsi Bansos Rp 18,2 Miliar
- Polda Papua Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 18 Miliar di Keerom
- 21 Sopir Bus Jalani Tes Urine di Terminal Pasaman Barat, Hasilnya?
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- Penerapan One Way Padang - Bukittinggi Efektif Mengurai Macet Arus Mudik