Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Baznas Dumai Masuk Bui

Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Baznas Dumai Masuk Bui
Kajari Dumai Agustinus merilis penahanan tersangka dugaan korupsi pada Baznas Dumai. (ANTARA/Abdul Razak)

jpnn.com, DUMAI - Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai berinisial IS ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Dumai setelah ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi.

Tersangka IS disangka melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Dumai Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 senilai Rp 1,4 miliar.

Kajari Dumai Agustinus Herimulyanto menyebut penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik pidana khusus menetapkan IS sebagai tersangka.

"Tersangka IS diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi dengan modus operandi melakukan pemotongan uang kegiatan, dan membuat serta mencairkan dana penerima bantuan secara fiktif," kata Agustinus, Sabtu (5/8).

Dia menjelaskan dugaan kerugian negara dalam dugaan korupsi itu sekitar Rp 1,42 miliar berdasarkan hasil penghitungan audit Inspektorat Kota Dumai.

Tersangka IS pun dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dari keterangan tersangka diakui bahwa hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli mobil untuk kemudian direntalkan," sebut Kajari.

Jaksa penyidik selanjutnya akan melakukan upaya pengembalian kerugian negara Rp 1,42 miliar dalam kasus itu.

Bendahara Baznas Dumai ditetapkan jadi tersangka korupsi dan ditahan penyidik Kejari Dumai. Begini kejahatan yang dilakukannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News