Jadi Tersangka Korupsi, dr Istanto Langsung Kembalikan Sejumlah Uang

Jadi Tersangka Korupsi, dr Istanto Langsung Kembalikan Sejumlah Uang
Jadi Tersangka Korupsi, dr Istanto Langsung Kembalikan Sejumlah Uang

jpnn.com - PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri Purwokerto belum juga menggeledah ruangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dr Istanto MKes sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi, 8 Juli lalu. 

Tapi tersangka korupsi peyimpangan dana insentif dan retribusi dari seluruh puskesmas sudah mengembalikan sejumlah uang kepada kejaksaan. 

Seperti dikutip dari Radar Banyumas (Grup JPNN), dr Istanto MKes sudah tidak berada ditempat usai apel pagi hari pertama kerja. Tapi Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Sadiyanto mengaku pimpinannya tersebut hadir tadi pagi.

"Tadi sekitar setengah 12 pas saya menghadap masih ada, kurang tahu kalau beliau sekarang keluar," jelasnya, Rabu (22/7) siang.

Terkait ditetapkannya dr Istanto sebagai tersangka kasus dana BLUD Puskesmas, Sadiyanto enggan berkomentar. Menurut dia, saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. 

"Seperti sebelumnya saya tidak mau berkomentar. Kita hormati saja proses hukum yang berlaku. Apalagi dalam proses hukum, waktunya tidak singkat. Butuh waktu lama," katanya menegaskan. 

Namun, dia mengakui jika sudah dimintai keterangan oleh kejaksaan dan juga sudah mengembalikan sejumlah uang yang sebelumnya diperdebatkan. Namun, terkait kapan uang tersebut disetorkan ke kejaksaan dan juga cara pengembalian uang tersebut lagi-lagi Sadiyanto enggan berkomentar. "Itu langsung ke kejaksaan saja," katanya singkat.

Namun, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, dr Istanto masih menjalankan rutinitas seperti biasa. Seperti melakukan kegiatan kedinasan dan juga disposisi berbagai surat masih dilakukan. "Tadi pagi saja beliau masih memimpin apel pagi," jelasnya.

PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri Purwokerto belum juga menggeledah ruangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dr Istanto MKes sejak ditetapkan sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News