Tersandung Dana Insentif, Kepala Dinas Kesehatan Banyumas Jadi Tersangka

Tersandung Dana Insentif, Kepala Dinas Kesehatan Banyumas Jadi Tersangka
Tersandung Dana Insentif, Kepala Dinas Kesehatan Banyumas Jadi Tersangka

jpnn.com - PURWOKERTO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto Masyrobi resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, dr Istanto MKes, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. 

"Dia menjadi tersangka dalam kasus peyimpangan dana insentif dan retribusi dari seluruh puskesmas yang ada di wilayah Banyumas. Penetapan tersangka terhadap Istanto sudah sejak 8 Juli 2015 lalu," jelas Masyroby, Rabu (22/7).

Dia menyebutkan, dalam kasus tersebut Istanto yang juga mantan direktur RSUD Banyumas tersebut dinilai telah memanfaatkan dana insentif untuk kepentingan pribadi.

Padahal, dana tersebut sebenarnya merupakan hak dari para karyawan Puskesmas dan UPT (Unit Pelaksana Teknis)  bidang kesehatan lain yang di Kabupaten Banyumas.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Banyumas telah mengeluarkan ketentuan mengenai penyaluran dana insentif bagi UPT Puskesmas dan layanan kesehatan lain, yang menyebutkan bahwa insentif tersebut merupakan hak karyawan UPT. Namun oleh Kepala Dinas Kesehatan, dana tersebut tidak diberikan pada yang berhak," jelasnya.

Bahkan untuk pengelolaan dana insentif tersebut, Istanto mengeluarkan Surat Keputusan sendiri yang isinya bertentangan dengan ketentuan Bupati. Berdasarkan SK Kepala Dinas Kesehatan Bernomor 050/30/SK/VI/2014, tersangka membagi-bagi dana insentif yang seluruhnya berjumlah Rp 574 juta. Antara lain, sebesar Rp 80 juta bagi dirinya sendiri selama dua kali triwulan, sedangkan sisanya dibagi-bagian pada pejabat dan seluruh pegawai di kantor Dinas Kesehatan.

"Seluruh dana yang dibagi-bagi tersebut, seluruhnya sudah dikembalikan. Namun pengembalian dana tersebut tidak menghilangkan tindak pidananya. Kasusnya tetap kami proses, dan dana pengembalian tersebut kami sita sebagai barang bukti," jelasnya.

Masyroby juga menyebutkan, sebelum dilakukan penetapan tersangka, pihaknya telah melakukan ekspose perkara yang kemudian diputuskan jika kasus ini memenuhi persyaratan untuk ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Bersamaan dengan itu, Istanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan penyelidikan kasusnya dimulai sejak Mei 2015.

PURWOKERTO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto Masyrobi resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, dr Istanto MKes, ditetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News