Tersandung Dana Insentif, Kepala Dinas Kesehatan Banyumas Jadi Tersangka

Tersandung Dana Insentif, Kepala Dinas Kesehatan Banyumas Jadi Tersangka
Tersandung Dana Insentif, Kepala Dinas Kesehatan Banyumas Jadi Tersangka

Soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Kajari menyatakan, sejauh ini hanya Istanto yang menjadi tersangka kasus tersebut. Namun dalam pemeriksaan 20 orang saksi yang dilakukan sebelumnya, seluruhnya menyatakan bahwa surat keputusan kepala dinas yang mengatur soal pembagian dana insentif tersebut, dibuat atas prakarsa tersangka.

"Yang bersangkutan kemungkinan menjadi tersangka tunggal. Selain karena inisiatif datang dari tersangka, pegawai lain yang menerima dana insentif tersebut, mengaku hanya menerima uang tersebut tanpa mengetahui darimana asalnya. Demikian juga, sekretaris dinas mengaku hanya sekadar mendapat perintah untuk mengetik SK tanpa diajak diskusi mengenai materi SK," jelasnya.

Terkait hal itu, Kajari menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 8 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 4 ayat 1 KUHP. Berdarakan UU tersebut, tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 750 juta.

Dari informasi yang diterima, SK dari Kepala Dinas Kesehatan Banyumas yang menyimpang dari ketentuan, berawal setelah puskesmas di Kabupaten Banyumas yang seluruhnya berjumlah 39 puskesmas, ditambah UPT Balai Kesehatan Mata Masyarakat, Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Masyarakat Ibu dan Anak, serta Laboratorium Kesehatan Masyarakat, berubah status sebagai BLUD.

Sesuai ketentuan pemerintah mengenai BLUD, maka perubahan status sebagai BLUD disertai dengan pemberian wewenang yang lebih besar pada unit BLUD. Antara lain, dalam mengelola keuangan yang diantaranya berasal dari klaim dana BPJS Kesehatan. Dana yang berasal dari BPJS tersebut, antara lain diberikan sebagai insentif jasa pelayanan medis yang diberikan pada karyawan puskesmas atau UPT pada pasiennya.

Yang menjadi persoalan, perubahan status puskesmas dan UPT sebagai BLUD tersebut, tidak memberi manfaat materi bagi para pegawai yang bekerja di kantor Dinas Kesehatan. Berdasarkan hal itulah, Kepala Dinas Kesehatan kemudian mengeluarkan SK yang intinya mengambil sebagian dana insentif bagi puskesmas dan UPT untuk dibagi-bagikan pada karyawan di kantor dinas.

Sementara ditanya mengenai penahanan, dirinya belum bisa memastikan kapan Istanto akan ditahan. "Akan ada pemeriksaan lanjutan. Soal penahanan nanti saja," pungkasnya. (ali/ray)

PURWOKERTO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto Masyrobi resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, dr Istanto MKes, ditetapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News