Jadi Tersangka Penistaan Agama, RS Terancam Hukuman Berat

Jadi Tersangka Penistaan Agama, RS Terancam Hukuman Berat
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda (nomor dua dari kanan) menjelaskan kasus pelaku penistaan agama. (Foto:ANTARA/HO)

"Pemilik akun tersebut adalah RS dan ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kombes Valentino Alfa Tatareda. (antara/jpnn)

Tersangka penisataan agama di Medan, Sumut, berinisial RS terancam hukuman berat.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News