Jadi Tersangka Teroris, Ba'asyir Dijerat Pasal Berlapis

Jadi Tersangka Teroris, Ba'asyir Dijerat Pasal Berlapis
Jadi Tersangka Teroris, Ba'asyir Dijerat Pasal Berlapis
Masih mengenai keterlibatan Ba’asyir, Edward menegaskan, hal itu diketahui dari para saksi dan alat bukti yang dikumpulkan dari para tersangka yang mengetahui alur rencana kegiatan terorisme. "Bahkan sudah direkonstruksi,  siapa yang hadir dan di mana pertemuannya," tambahnya.

Sebelumnya, Senin (9/8) lalu Ba’asyir ditetapkan sebagai tahanan Polisi setelah ditangkap di daerrah Banjar, Jawa Barat. Kini, Ba'asyir ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Sementara delapan pengawalnya yang juga ditangkap bersama Ba’asyir, diamankan di Polda Metro Jaya.(zul/jpnn)

JAKARTA — Mabes Polri telah menetapkan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebagai tersangka tindak pidana terorisme.  Kadiv Humas Polri,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News