Jadi Tersangka Teroris, Ba'asyir Dijerat Pasal Berlapis
Selasa, 10 Agustus 2010 – 20:20 WIB
Masih mengenai keterlibatan Ba’asyir, Edward menegaskan, hal itu diketahui dari para saksi dan alat bukti yang dikumpulkan dari para tersangka yang mengetahui alur rencana kegiatan terorisme. "Bahkan sudah direkonstruksi, siapa yang hadir dan di mana pertemuannya," tambahnya.
Sebelumnya, Senin (9/8) lalu Ba’asyir ditetapkan sebagai tahanan Polisi setelah ditangkap di daerrah Banjar, Jawa Barat. Kini, Ba'asyir ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Sementara delapan pengawalnya yang juga ditangkap bersama Ba’asyir, diamankan di Polda Metro Jaya.(zul/jpnn)
JAKARTA — Mabes Polri telah menetapkan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebagai tersangka tindak pidana terorisme. Kadiv Humas Polri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan