Jadi Tersangka Teroris, Ba'asyir Dijerat Pasal Berlapis

Jadi Tersangka Teroris, Ba'asyir Dijerat Pasal Berlapis
Jadi Tersangka Teroris, Ba'asyir Dijerat Pasal Berlapis
JAKARTA — Mabes Polri telah menetapkan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebagai tersangka tindak pidana terorisme.  Kadiv Humas Polri, Irjen (pol) Edward Aritonang, menyatakan, sejumlah bukti dan keterangan yang dikumpulkan Polri dianggap cukup untuk menetapkan status tersangka kepada Pimpinan pondok pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ba'asyir dituding terlibat kuat dalam Tanzim Al-Qaida Indonesia. Polisi menyebut organisasi itu sebagai organisasi teroris yang diduga membawahi serangkaian aksi pelatihan terorisme di Indonesia. "Terhadap  Ustadz ABB, ditetapkan sebagai  tersangka," ujar Edward Aritonang di Mabes Polri, Selasa (10/8) petang.

Dari bukti yang dikumpulkan Polri, tambah Edward, Ba’asyir diduga mengetahui aksi pelatihan bersenjata di Jalin, Jantho Aceh Besar beberapa waktu lalu. Ia juga disebut terlibat dalam pendanaan serta mengetuai Tanzim  Al-Qaida Indonesia, sebuah organisasi baru yang dibentuk dari sejumlah organisasi yang dituding terlibat terorisme seperi Jamaah Islamiah,  Jamaah Ansorut Tauhid, Kompak dan lainnya.

"Perbuatan itu (termasuk) merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan terorisme," tambahnya.

JAKARTA — Mabes Polri telah menetapkan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebagai tersangka tindak pidana terorisme.  Kadiv Humas Polri,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News