Dulu Koruptor Damkar, Kini Korupsi Bonbin

Kejagung Limpahkan Kasus Ramli Lubis ke Kejati Sumut

Dulu Koruptor Damkar, Kini Korupsi Bonbin
Dulu Koruptor Damkar, Kini Korupsi Bonbin
JAKARTA - Mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis, untuk kali kedua harus masuk penjara. Selepas divonis 4 tahun penjara karena terlibat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pasangan Walikota Abdillah ini, terhitung Selasa (10/8), resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut). Ramli kali ini disangka terlibat korupsi tukar guling (ruilslag) lahan Kebun Binatang (bonbin) Medan tahun 2004 lalu.

"Berkas dan tersangkanya sudah kita limpahkan tadi ke Kejati Sumatera Utara," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Babul Khoir, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/8).

Bersama dengan Ramli Lubis, lanjut Babul, kejaksaan juga mengirimkan Tarmizi, mantan Kepala Pajak Bumi dan Bangunan Medan II, serta Haryono, rekanan ruislag dari PT Gemilang Kreasi Utama. Ketiganya, tambah Babul, diterbangkan dari Jakarta dikawal petugas Lapas Cipinang.

Babul menambahkan, penanganan kasus bonbin ini agak lama, karena harus menunggu selesainya masa hukuman Ramli untuk kasus damkar. "Selesai itu (menjalani hukuman) Ramli kita kirim ke Medan," tegasnya. Ramli diduga ikut terlibat korupsi bonbin dengan cara menurunkan harga (mark down) lahan di NJOP, yang seharusnya Rp 45 miliar menjadi Rp 9 miliar. (pra/jpnn)

JAKARTA - Mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis, untuk kali kedua harus masuk penjara. Selepas divonis 4 tahun penjara karena terlibat korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News