Jadi Tersangka, Zaini Masih Jabat Ketua Golkar NTB

Jadi Tersangka, Zaini Masih Jabat Ketua Golkar NTB
Bupati Lombok Barat, Zaini Arony‎. Foto: lombokbaratkab.go.id

jpnn.com - JAKARTA - Partai Golkar tetap mempertahankan Zaini Arony sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, belum ada putusan bersalah kepada Bupati Lombok Barat itu.

"Kan beliau belum dinyatakan bersalah. Kita harus memegang asas praduga tidak bersalah. Sebelum diputus bersalah dengan kekuatan hukum tetap, beliau masih Ketua DPD Partai Golkar Provinsi NTB," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Lalu Mara Satriawangsa kepada JPNN.com, Sabtu (13/12).

Lalu Mara menyatakan ‎Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum kepada Zaini. "Pasti kita berikan bantuan hukum, kan kita ada bidang hukum dan HAM," ujarnya.

Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan KPK menduga Zaini melakukan pemerasan terhadap pengusaha PT Djaja Business Group. Perusahaan ini ‎ingin membuat kawasan wisata golf di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Johan ‎mengungkapkan Zaini menerima aliran dana sebanyak Rp 2 miliar. Atas perbuatannya, Zaini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Surat perintah penyidikannya dikeluarkan pada 5 Desember 2014.

Tidak lama setelah sprindik dikeluarkan, KPK langsung melayangkan surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Zaini. Ia dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan. ‎(gil/jpnn)

 


JAKARTA - Partai Golkar tetap mempertahankan Zaini Arony sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meskipun sudah ditetapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News