Jadwal Pendaftaran Capres akan Dimajukan, Ini Kata Mahfud MD
jpnn.com - JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD merespons usul dari KPU RI yang pengin memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres, yakni dari 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10–16 Oktober 2023.
Mahfud mengatakan tahapan pemilu justru bisa terganggu jika pendaftaran capres-cawapres tidak dimajukan oleh KPU.
“Kalau tidak dimajukan justru memengaruhi tahapan pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan,” tutur Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/9).
Dia mengatakan jadwal tahapan pemilu ditentukan oleh KPU melalui Peraturan KPU setelah dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri, DPR RI dan Bawaslu.
"Masa kampanye harus selesai tiga hari sebelum pencoblosan dan sebelum pemungutan suara, sedangkan urusan logistik pemilu harus selesai sebelum pemungutan suara, dan gambar harus sudah dicetak beberapa hari sebelum pemungutan suara," katanya.
Menurut dia, jika menggunakan jadwal lama, yakni 19 Oktober hingga 25 November, maka tahapan pemilu tidak terkejar.
“Kalau menggunakan jadwal lama, maka harus menunda. Oleh sebab itu, ya, dimajukan ke tanggal 10 sampai 16 (Oktober 2023). Itu sudah cukup pendaftaran, lalu di situ ada pemeriksaan kesehatan, penetapan daftar calon dan sebagainya,” ujarnya.
Terpisah, Presiden Jokowi tidak menanggapi soal usulan KPU agar masa pendaftaran capres-cawapres dimajukan.
Jika jadwal pendaftaran capres jadi dimajukan, siapa yang siap dan tak siap, ya?
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024