Jaga Ketahanan Ekonomi Nasional, Kemenkop UKM Transformasi Kebijakan
Meski sudah mencapai target yang ditetapkan pemerintah, Kemenkop UKM ingin digitalisasi UMKM ini terus berlangsung karena digitalisasi merupakan bagian penting dari program transformasi UMKM dan koperasi.
Hal ini juga diperlukan untuk merespons pola konsumsi masyarakat yang sudah berubah akibat pandemi Covid-19.
Oleh karena itu Kemenkop UKM akan terus memberikan dukungan perluasan akses pasar dan efisiensi proses bisnis karena koperasi dan UMKM Indonesia harus mampu menangkap peluang digital.
Transformasi Internal dan Pengawasan Koperasi
Agus menjelaskan bahwa transformasi juga dilaksanakan di tubuh Kemenkop UKM, di mana struktur organisasi eselon I dirampingkan dari semula 6 menjadi 4 kedeputian pada 2021.
Yaitu, deputi bidang kewirausahaan, deputi bidang perkoperasian, deputi bidang usaha mikro, serta deputi bidang usaha kecil dan menengah.
Khusus untuk peran deputi bidang perkoperasian, dalam rangka upaya meningkatkan pembinaan dan pengawasan koperasi yang lebih efektif, telah diterbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM ini merupakan upaya penguatan usaha koperasi di Indonesia, yaitu dengan menekankan aspek-aspek penting yang harus diperhatikan oleh koperasi.
Transformasi dan penguatan kebijakan dilakukan di internal kementerian, maupun di dua badan layanan umum (BLU) yang berada di bawah koordinasi Kemenkop dan UKM.
- Bea Cukai Kawal Potensi Ekspor UMKM di 2 Wilayah Ini Lewat Asistensi
- Kemenkop UKM Kolaborasi Bareng LKPP dan Hippindo Gelar Pameran Inabuyer B2B2G 2024
- Lestari Moerdijat Minta UMKM Harus Konsisten Tingkatkan Kualitas, Ini Tujuannya
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- KemenKopUKM Ajak Startup Financial Pitching dengan Global Venture Capital
- JAWARA Teken MoU dengan Ruang Amal Indonesia untuk Pengembangan Wirausaha